Sepanjang Tahun 2022, 26 Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Ditangani Polres Dumai

Daerah, Kriminal137 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Sepanjang Tahun 2022, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Dumai telah menangani 7 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur dan 19 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H kepada rekan media menjelaskan, maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Dumai tersebut menunjukkan suatu bentuk penurunan nilai dan norma manusia.

“Kurangnya pengawasan orangtua maupun keluarga pada pergaulan anak baik pada dunia nyata maupun dunia maya, kesulitan ekonomi hingga putus sekolah menjadi sederet faktor utama maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Dumai,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K didampingi AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (30/08/2022).

Diketahui, bahkan terdapat seorang anak dibawah umur yang merupakan penderita tuna rungu menjadi korban persetubuhan. Tak hanya itu, bahkan terdapat seorang anak yang masih berusia 12 Tahun telah berani menjajakan diri secara online maupun offline.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus Kapolres Dumai, sehingga Kapolres Dumai menghimbau agar orangtua aktif mengawasi pergaulan anaknya, juga mengingatkan agar melakukan kontrol terhadap anak dalam menggunakan media sosial. Kemudian Kapolres Dumai juga mengajak Pemerintah Kota Dumai dan stakeholder terkait untuk bersama-sama bersinergi dalam mengatasi dan melakukan pencegahan serta pembinaan sehingga kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tidak terjadi lagi.

“Tak henti-hentinya dihimbau dan diingatkan kepada seluruh orangtua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya baik pada dunia nyata maupun dunia maya. Pentingnya memberi pembelajaran bagi anak agar anak memahami mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai usianya,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *