TAPUNG HULU, Metrojurnalis.Com – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria paru baya, pelaku sudah sangat meresahkan warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Jumat 26/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku ES (41) warga Dusun I, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Danau Lancang.
Dari tangannya berhasil diamankan 6 paket Pelastik bening berisi narkotika diduga jenis shabu, 2 HP merk Vivo dan Nokia, becak barang roda 3, uang Rp 300 rb.
Penangkapan pelaku ini berawal unit Reskrim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada pelaku
sering melakukan transaksi narkoba jenis Shabu sehingga sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Mendengar info itu, tim langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Dusun I Desa Danau Lancang tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kades setempat tim menemukan barang bukti 6 paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Era Maifo membenarkan penangkapan pada pelaku, “pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut di dapatkan nya yg di beli dari RS (DPO) di Desa Sukaramai, Kecamatan TapungbHulu,”ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke polsek Tapung Hulu Untuk diperoses lebih lanjut. ” Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.