Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel)

Daerah167 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung kopi disekitar Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (18/08/2022) lalu.

“Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni ES Alias OT (61) seorang Petani warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Sabtu (20/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Kamis (18/08/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB saat Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai sedang melaksanakan Patroli diseputaran Kecamatan Dumai Selatan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung kopi disekitar Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan ES Alias OT (61) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Buku Rekap Yang Berisikan Catatan Nomor Toto Gelap (Togel), Uang Tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 105 warna Merah Jambu yang berisikan Transaksi Jual – Beli Nomor Toto Gelap (Togel) dan 3 (tiga) lembar Kertas Rekapan Nomor Toto Gelap (Togel) Yang Keluar.

“Diketahui ES Alias OT (61) bertindak sebagai penjual ataupun bandar Judi Toto Gelap (Togel). Selanjutnya kini ES Alias OT (61) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Tak henti-hentinya Polri terus mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *