Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Daerah, Kriminal147 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap laki – laki inisial KS als PA (45) tahun pelaku tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur ( 9 ) Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 01.00 wib, di Central Desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Pelaku di tangkap Polsek Kuantan Mudik sehari setelah menerima laporan pengaduan dari fihak korban pada hari Jumat (12/8/2022) sekira pukul 10.00 wib.

Sedangkan terlapor merupakan laki – laki inisial KS als PA (45) tahun inisial KS alias PA bertempat tinggal di Sentral desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Riau, ” Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan resmi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan Minggu (14/8/2022). Pagi

Dijelaskan Kapolsek IPTU Ferry, Kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut diketahui bermula dari ditemukannya kain lap didalam kamar rumah oleh pelapor perempuan inisial SD ( orang tua korban) pada kain lap didalam kamar rumah pelapor menemukan bekas cairan sehingga pelapor mengambil dan mencium kain tersebut hingga tercium bau amis.

” Iya, telah terjadi perbuatan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dirumah kediaman korban atau kediaman pelaku di desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing pada hari jumat (12/8/2022) sekira pukul 06.00 wib., ” Tutur Kapolsek.

Pelapor merasa curiga sehingga menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku laki – laki (45) tahun bernama inisial KS alias PA, terakhir kali terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 06.00 wib didalam kamar rumah.

Dari keterangan korban kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban. Mengetahui kejadian itu, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk di proses lebih lanjut, ” Terang Kapolsek.

Selanjutnya jelas Ferry, barang bukti yang disita berupa 1(satu) helai celana dalam warna hijau motif putih milik korban, 1 (satu) helai celana panjang jenis legging warna dongker milik korban, 1(satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban.

Terlapor disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara ” Sebut IPTU Ferry mengakhiri keterangannya

Sumber Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *