Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Taem opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap terduga pelaku penjual Narkotika jenis Sabu di Jln. SM Amin Kel. Labuh Baru Barat Kec. Payung Sekaki kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir KOMPOL Febriandy, S.H.,S.I.K mengatakan adanya penangkapan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022.
“Terduga ditangkap inisial JD pada Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira jam 15.00 wib, saat akan bertransaksi,” ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Rabu (10/07/2022).
Kapolsek Rumbai Pesisir KOMPOL Febriandy,S.H.,S.I.K juga menjelaskan, penyelidikan dilakukan saat menerima laporan masyarakat.
Bahwa terduga dicurigai melakukan Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, yakni sebagai Penjual.
Berdasarkan informasi diterima, Kapolsek Rumbai Pesisir memerintahkan Kanit Reskrim IPTU.Suleman. S.H. beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut di lapangan.
“Anggota opsnal lalu melakukan penyelidikan, setelah mengetahui gerak geriknya terduga berhasil ditangkap di wilayah Tetangga,” ujar Kompol Febriandy. S.H.,S.I.K
“Kemudian terduga pelaku digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kompol Febriandy,S.H.,S.I.
Selain itu juga, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di tangan JD. 1 (satu) buah botol kosmetik merk Hada Labo warna pink, 12 (dua belas) bungkus plastik kecil sabu-sabu,dengan berat kotor 2.21 Gram, 11 (sebelas) bungkus plastik kecil kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu) hasil jual Sabu-sabu.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek rumbai pesisir guna penyelidikan lebih lanjut. tutup Kapolsek.***