Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Kerja Keras Unit Reskrim Polsek Limapuluh patut dikasih jempol, Perintah langsung Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH kepada Unit Reskrim Polsek Limapuluh berbuah keberhasilan yang langsung disampaikan Kapolsek Limapuluh dalam Konferensi Pers di Mapolsek Limapuluh Kamis ( 11/08/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan untuk 2 pelaku yang kami amankan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sembilan ( 9) TKP di beberapa Hotel yang ada di kota Pekanbaru terang Kompol Dany.
Pelaku inisial AD dan IB untuk kasus terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / 113 / VI / 2022 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh. tanggal 13 Juni 2022 yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib di perkiran Hotel Emerald Jl. Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru.
Atas laporan Polisi tersebut Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Lukman SH,MH untuk melakukan penyelidikan.
Atas informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 12.30 Wib Unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap AD dan IB dirumah AD yang beralamat di Desa Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor yang mereka curi dari parkiran Hotel Emerald Jl. Hasanuddin Pekanbaru pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2002 sekira pukukl 17.15 Wib.
Dari hasil interograsi kedua pelaku mereka telah melakukan pencurian sebanyak 9 (sembilan) kali yaitu 1. Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 11.45 Wib di parkiran Hotel Valace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam.
2. Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 12.21 Wib di parkiran Hotel Valace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, merek Honda Beat Street warna silver.
3. Pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 Wib diparkiran Hotel Emerald Jl. Hasanuddin tepatnya Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox 865-A warna putih
4. Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib di parkiran Hotel Emerald Jl. Hasanuddin Kel. Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam nopol BM 5519 HU tahun 2021.
5. Pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 sekitar pukul 13.000 Wib diparkiran Hotel Emerald Jl. Kuantan Raya Kel. Sekip Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru.
6. Sekira bulan Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di parkiran Hotel Valece Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat robot warna putih.
7. Sekira bulan April 2022 sekira pukul 19.00 Wib di parkiran Hotel Velace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam.
8. Sekira awal bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di parkiran Hotel Valace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam
9. Sekira awal bulan Juni 2022 sekira pukul 119.00 Wib di parkiran Hotel Valace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Hasil dari pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim terang Kompol Dany kami berhasil kembali mengamankan 5 Unit Sepeda Motor yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam.
2).1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru
3).1 (satu) sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam.
4).1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver
5). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kompol Dany menambahkan untuk pelaku sebelum mencuri telah melakukan maping situasi dihotel dan merekan mereka mencuri tidak menggunakan Kunci T tapi dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya (step) kerumah AD, selanjutnya pelaku AD & IB membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri mereka supaya jangan ketahuan oleh pemiliknya, setelah dirasa aman kemudian pelaku AD & IB bersama-sama menjualnya dg bervariasi sedangkan hasilnya dibagi dua.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku AD & IB disangkakan Pasal 363 ayat 2 Pidana dengan Hukuman Penjara 9 ( Sembilan ) tahun tutup Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.