DUMAI, Metrojurnalis.Com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Dumai Anshori, mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Tim Khusus dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J. Anshori menilai Kapolri dan Timsus bekerja dengan sangat baik dalam mengungkap pelaku penembakan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H.
“Sangat mengapresiasi yang luar biasa terhadap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si terkait penetapan tersangka FS. Perlu diapresiasi juga adalah ketegasan dari Kapolri yang tidak menutup-nutupi kasus ini dan untuk menyelamatkan institusi Polri,” kata Anshori, Rabu (10/08/2022).
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Dumai, menjabarkan sejumlah langkah terpuji yang diambil oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sejak awal. Pertama, membentuk Tim Khusus untuk mengusut tuntas tewasnya Brigadir J, kedua memberi kebebasan ekspresi ke masyarakat, ketiga menghentikan Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H sebagai Kadiv Propam agar penanganan kasus ini tidak terhambat.
Kemudian, Kapolri juga mendengar suara pihak keluarga dan publik agar jenazah Brigadir J diautopsi ulang. Lalu menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot 25 personel polisi yang terlibat, hingga menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K sebagai tersangka.
“Itulah sejumlah keputusan Kapolri sebagaimana tersebut diatas adalah sikap Kapolri yang bekerja tenang dan profesional, imparsial dan menghormati HAM. Mulai hari ini kita menyudahi polemik dan opini agar proses hukum yang transparan ini memberi angin optimisme kepada rakyat bahwa Kepolisian bekerja secara baik,” sambungnya.
Anshori juga berharap Kapolri mampu membuka serta menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan ke publik. Ia berharap tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J tersebut.
“Sampai tuntas bahkan harus punya efek jera artinya hukum itu harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Saya harap ke depan kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu siapa pun orang yang berbuat salah harus dihukum sesuai kesalahannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. FS merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
“Tim Khusus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dikantornya, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (09/08/2022) lalu.
Selain FS, tiga tersangka lainnya adalah Bharada RE atau Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf. Bharada RE disangkakan Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Birpka RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap KM.