seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Laksamana menjadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal.

Kriminal139 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com Akibat tidak hati hati , seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Laksamana menjadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/07/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kaswari Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menuturkan penjambretan itu terjadi lantaran tas milik korban yang berisikan barang berharga diletakkannya di dashboard sepeda motor.

“Kejadian berawal saat korban hendak mendatangi penjahit langganannya, namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 berwarna Hitam disimpan didalam sebuah tas yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Minggu (31/07/2022).

Ketika korban Titin Herlita tiba dikediaman penjahit tersebut, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman rumah penjahit tersebut. Ternyata dari arah belakang Jalan Kaswari, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat warna Biru Putih mengambil tas korban yang berada didashboard sepeda motornya. Kemudian kedua terlapor melarikan diri kearah Jalan Pattimura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Terus melakukan penyelidikan, hingga Jumat (29/07/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan kedua pelaku yakni MF (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TS (30) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6158 HG dan 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Oppo A16,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MF (27) dan TS (30) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Handphone hasil pencurian kedua tersangka telah dijual kepada orang tidak dikenal yakni supir mobil di Terminal Barang seharga Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selaku penadah, kini supir tersebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Dumai pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *