LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI KESEPAHAMAN MAHKUMJAKPOL DAN PERMASALAHAN OVERSTAYING

Berita Utama126 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan khususnya penanganan overstaying tahanan di lapas/Rutan, lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru ikuti sosialisasi kesepahaman dan tindak lanjut Mahkumjakpol yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom pada Senin pagi (18/08).

Overstaying dalam hal ini adalah Tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan.

Selain persoalan overload, masalah overstaying yang ada di Lapas/ Rutan dianggap menjadi masalah utama yang harus segera diperbaiki. Penyelesaiannya pun tidak bisa hanya di bebankan kepada Lapas dan Rutan saja akan tetapi harus diselesaikan oleh berbagai pihak.

ada dua persoalan besar yang berpotensi jadi pemicu masalah di Lapas/ Rutan. Pertama adalah masalah overload yang sudah menjadi laten di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini umum terjadi, sudah jadi masalah nasional, Untuk masalah kedua, masalah overstaying juga menjadi sumber masalah lain yang muncul.

Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan telah menghabiskan uang negara miliaran rupiah.

Mengingat persoalan overstaying di Lapas/ Rutan merupakan masalah sistemik yang tidak bisa hanya bisa diselesaikan oleh pihak Lapas/ Rutan saja, tetapi harus melibatkan aparat penegak hukum lain. Maka hal Ini memerlukan kebijakan sistemik dari pemerintah pusat.Kegiatan ini diakhiri dengan Tanya jawab dan diskusi antara pihak Lapas/ Rutan dengan pihak Mahkumjakpol. Peserta tiap UPT yang hadir pun mengajukan beberapa pertanyaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *