TAPUNG, Metrojurnalis.Com – Dua pelaku Narkobaje ka Sabu-sabu diduga pengedar, berhasil diringkus Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar, dari penggeledahan ditemukan barang bukti dengan barat Bruto 234,07 Gram.
Kejadian penangkapan ini pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku di tangkap di Dusun Suka Makmur, Desa Sumber Makmur ,Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku adalah HE (37) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung dan SI (21) warga Dusun Sumber Makmur, Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Barang bukti berhasil di amankan 7 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 234.07 Gram), kaca pirek, plastik bening, 2 Plastik warna hitam, plastik warna biru, 3 helai tissue warna putih, kotak warna Biru, handphone merk Realme Warna Hijau, handhone Merk Oppo Warna Hitam, uang 1 juta dan sepeda motor merk Vega warna hitam tanpa nopol.
Kejadian ini berawal Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Suka Makmur, Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Kampar Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap 2 pelaku, tepatnya di perkebunan sawit warga.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 7 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini, “pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, “ungkapnya.
Kedua pelaku positife Metamphetamine dan mengakui 7 paket tersebut dijemput keduanya di Kota Pekanbaru, “Dan barang tersebut ia dapat dari seseorang yang di panggil Mr Bro di Bukit Barisan, Kota Pekanbaru, “tutupnya.