Terekam CCTv, Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Amaliyah Diringkus Tim Resmob Polresta Pekanbaru

Daerah125 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Seorang pelaku pencuri kotak amal masjid, Devi alias Putra (21) Warga jalan kulim kelurahan kampung bandar Kecamatan Senapelan, berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet Armagedon tak jauh dari rumahnya pada Jum’at (08/07/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pencurian kotak amal di masjid Amaliyah jalan H. Ismail Yusup Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, pekanbaru pada selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, terekam kamera pengintai CCTv.

Plh. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Masjid Amaliyah itu.

“Benar, pelaku diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet armagedon jalan kulim,” kata Iptu Nicho

Iptu Nicho juga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mengetahui perbuatan pelaku lewat rekaman CCTv masjid, yang diketahui telah terjadi pencurian terhadap uang infak Masjid.

“Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami masjid sekitar tiga juta rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian tersebut, Selanjutnya tim resmob menuju lokasi persembunyiannya di warnet armagedon,” tambah Iptu Nicho.

Kemudian diduga pelaku serta barang bukti berupa tiga buah kotak infak mesjid, tiga buah gembok, satu helai Kaos, satu helai Celana levis warna hitam, satu buah tang, dan sebuah tas dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 K.U.H.Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *