DUMAI, Metrojurnalis.Com – Menindaklanjuti video terkait Aksi Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat yang tengah viral di sosial media khususnya Instagram, Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat telah mengamankan 2 (dua) orang yang terlibat pungli pada video viral tersebut, Senin (14/06/2022).
Video yang memuat Aksi Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat yang sedang diberlakukan buka – tutup jalan dikarenakan adanya perbaikan jalan terhadap Supir Tronton tersebut telah dipublikasikan oleh Akun Instagram @galeririau pada Senin 13 Juni 2022, dan telah ditonton sebanyak 15.332 kali. Melalui video tersebut, Akun Instagram @galeririau memberikan informasi bahwa ‘#Kawalan Preman 200rb Jalan Cut Nyak Dien Dumai Menuju Lubuk Gaung. CR Rido ? #galeririau #pungli #riau #dumai #pekanbaru’.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K menjelaskan, Polres Dumai melalui Polsek Dumai Barat telah mengamankan 2 (dua) orang yang terlibat Aksi Pungli terhadap Supir Tronton pada video tersebut.
“Keduanya yang berinisial BA (yang pada video menggunakan Topi warna Hitam dan Baju Lengan Panjang warna Putih) dan MP (yang pada video menggunakan Hoodie warna Nay dan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Biru) telah diamankan dan sedang dilakukan pembinaan agar tidak kembali mengulangi aksinya,” ungkap AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (14/06/2022).
Adapun kronologis kejadian yang diakui oleh keduanya bermula pada saat Supir Tronton mengajak BA bernegosiasi agar bisa segera lewat karena Supir Tronton tengah terburu-buru untuk segera sampai ke salah satu Perusahaan yang berada diwilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Supir Tronton meminta tolong dengan menawarkan uang kawal, sehingga BA menyampaikan harga atas bantuan yang akan diberikannya senilai Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil negosiasi antara Supir Tronton dengan BA tercapai mufakat uang kawal senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Setelah tercapainya mufakat tersebut, kemudian BA mengutus MP untuk mengawal Mobil Tronton tersebut sehingga bisa lewat di jam 12.00 WIB sesuai permintaan Supir Tronton. Setelah Supir Tronton berhasil melalui jalan tersebut, uang kawal senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diserahkan oleh Supir Tronton tersebut yang hingga kini belum diketahui identitasnya kepada MP, kemudian MP menyerahkan sebahagian uang kawal tersebut senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada BA.
“Keduanya belum dapat menjalani proses hukum lebih lanjut karena hingga kini belum adanya korban / warga yang membuat laporan resmi terkait peristiwa Pungli atau Pemerasan ini ke Kantor Polisi terdekat khususnya Polsek Dumai Barat. Hingga kini, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran masih terus berkomitmen dalam memberantas Premanisme dan Pungli diwilayah Kota Dumai. Bagi seluruh masyarakat, kami mengharapkan kerjasama dengan melaporkan apabila mendapat perlakuan Pungli,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.