Jakarta, Metrojurnalis.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO. (12/05/2022)
Dengan agenda persidangan yaitu,pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (persero), pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Ada pun 7 (tujuh) orang saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yaitu OR, M, HP, HS, AT, CM, dan I yang diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT, ASABRI (persero).
Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp,22,78,Triliun.Persidangan atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO berjalan dengan aman serta lancar tanpa kendala. (K.3.3.1).
Jakarta, 12 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan