Telukkuantan, Metrojurnalis.Com – Beberapa waktu terakhir berbagai spekulasi publik bermunculan baik yang positif dan negatif terkait tajamnya perbedaan kepentingan di DPRD Kuansing.
Kini, semua yang abai terhadap amanat rakyat terungkap ke publik. Mereka terkesan jadi penghianat rakyat.
Masyarakat Kuansing akhirnya tau, berdasarkan kiriman-kiriman di WhatsappGroup dan beberapa unggahan photo di akun media sosial.
Photo berupa surat tertulis lengkap dengan tanda tangan disertai cap, empat fraksi, Gerindra, Demokrat, PAN dan PDIP serta 1 anggota dewan dari Hanura yg tergabung dalam fraksi PKS-Hanura berkirim surat kepada Pimpinan DPRD Kuansing.
Bunyinya, mereka tidak akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kuansing sebelum ada kejelasan terkait pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Praktisi Hukum Zubirman,SH mengecam sikap dan tindakan fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Koalisi yang dikenal dengan istilah Sanjai tersebut.
“Kita tahu, fraksi-fraksi yang bersurat itu kalah dalam pemilihan AKD yang telah dipilih berdasar musyawarah mufakat sesuai tatib yang ada. Namun mereka pada saat pemilihan memilih Walkout atau keluar dari sidang,” kata Zubirman SH kepada wartawan, Selasa (10/5/2022) pagi.
Yang lebih miris menurut Zubirman Koalisi Sanjai bukannya legowo menerima hasil sidang pemilihan AKD itu. Malahan, mereka mengirim surat kepada Ketua DPRD Kuansing.
Anehnya salah satu poin dalam surat itu, fraksi yang dibentuk langsung Plt Bupati Suhardiman Amby bersama Halim dan Komperensi itu, tidak akan menghadiri agenda di DPRD Kuansing sebelum ada kepastian (baca surat fraksi).
“Lucunya lagi, semua surat fraksi itu bunyinya sama. Ini seakan membuktikan, kalau benar fraksi-fraksi itu yang merupakan pendukung Plt Bupati Suhardiman Amby di DPRD Kuansing, jelas isinya sama,” katanya lagi.
Menurutnya jika terus-terusan, fraksi pendukung Suhardiman itu belum juga mencabut surat tersebut, tentu dampaknya terhadap program pemerintah yang sekarang dikendalikan Suhardiman Amby, tidak berjalan.
“Apalagi, LKPj Bupati 2021 harus sudah disahkan. Karena APBD perubahan 2022 dan APBD murni 2023 tergantung LKPj. Jadi, bagaimana mau diparipurnakan, fraksi-fraksi pendukung Plt Bupati Suhardiman Amby sendiri yang tidak mau membahasnya,” sebutnya.
“Apakah fraksi Gerindra, Demokrat, PAN dan PDIP serta Hanura, tidak tahu, yang rugi dari surat mereka itu adalah masyarakat, terlepas bagaimana mekanisme pemilihan AKD itu, ayolah kita dewasa dalam berpolitik, surat yang dibuat itu ibarat kelahi tak ada ujung, kasihan masyarakat” ungkapnya.
Menurutnya lagi, harusnya para wakil rakyat dari Demokrat, Gerindra, PAN, PDIP dan Hanura di barisan depan sukseskan program Plt Bupati, bukan malah ngambek-ngambekan.
“Mari kita semua jernih menilai, orang buktinya sudah tersebar, inilah surat resmi dari fraksi-fraksi bentukan Suhardiman yang tidak ingin menunaikan amanat rakyat,” tambah Zubirman geram.
Berita sebelumnya, tepat sebelum bersebarannya photo surat dari Koalisi Sanjai, Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal kepada wartawan menyatakan, bahwa Ia memang berpendapat proses pemilihan AKD cacat hukum atau tidak sesuai tatib (tata tertib) DPRD Kuansing.
Menurut Juprizal proses pembentukan AKD harus sesuai Tatib (Tata Tertib) DPRD Kuansing agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari terutama untuk hal yang berkaitan dengan pembahasan anggaran.
“ Sikap kami (koalisi Sanjai) tidak ada persoalan sepanjang proses (pemilihan AKD) sesuai tatib,” tandas Juprizal
Kendati begitu, Juprizal tidak merincikan poin-poin dalam proses pemilihan yang tidak sesuai tatib. Ia hanya mengemukakan agar dilakukan konsultasi secara baik. Bahkan Ia tetap konsisten tidak akan hadir sebelum ada konsultasi.
“Begitulah kira-kira” kata Juprizal saat ditanya apakah koalisinya tidak akan hadir dalam setiap agenda DPRD sebelum ada konsultasi.
Menanggapi Wakil Ketua II Itu, Zubirman menilai pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kuansing itu sangat melukai perasaan masyarakat Kuansing, yang sudah mewakilkan kepentingan kepada wakil rakyatnya.
“Ini melukai kita semua, Kalaupun ada problem di internal sendiri, jangan rakyat yang dikorbankan. Selesaikan sesuai mekanisme yang ada. Kalau (Pemilihan AKD,red) kalah dalam suara, harus ikut keputusan lembaga bukan dengan cara seperti itu, seperti yang saya bilang sebelumnya tadi, terlepas bagaimana mekanisme pemilihan AKD itu, hentikan ego kelompok seperti dalam surat yang kelahi tanpa ujung,” ujar Zubirman.
Karena menurut Zubirman, tugas pokok dan fungsi DPRD itu sudah diatur dalam undang-undang, yaitu legislasi (membuat aturan), budgeting (penganggaran), dan controlling (pengawasan).
“Jika mereka tidak mau hadir gimana mau menjalankan tugasnya. Apa tak malu sama rakyat menikmati fasilitas yang disediakan, tapi tak mau hadir,” Tutup Zubirman geram.