Dua Pelaku Pencuri Ternak di Ringkus Polsek Tapung Hilir

Berita Utama, Daerah208 Dilihat

TAPUNGHILIR, Metrojurnalis.Com – Dua orang pelaku pencuri hewan ternak sapi di ringkus Polsek Tapung Hilir, keduanya di tangkap oleh warga dan di serahkan ke Polsek Tapung Hilir.

Kedua pelaku adalah SM (31) warga Deaa Tanah Tinggi, KecamatanTapung Hilit dan SN (24) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapungi. Sedangkan Korban (pemilik sapi) Hairus Saleh (50) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir.

Keduanya melakukan aksinya di Blok I 42 Areal Perkebunan Plasma Desa Tanah Tinggi RT/RW 007/002 Kecamatan Tapung Hilir. Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa, sepeda motor roda dua B 6297 PWS Warna Hitam Merah, sehelai baju kaos lengan panjang warna hitam, sehelai celana jean warna biru, jam tangan mrek swiss SPROT warna hitam, handphone Mrek REALMI hitam dan ekor hewan ternak sapi

Kejadian ini bermula Rabu tanggal 04 mei 2022 sekira jam 08.00 WIB Korban mendapat telfon dari anaknya yang bernama Agung Purnama, aaat itu ia mengatakan bahwa sapi yang induk anak hilang.

Lalu korban meminta tolong kepada kawan-kawan yang memelihara sapi untuk mencari sapinya hilang.

Kemudian pada Rabu sekira jam 19.30 WIB korban mendapat informasi dari Misrianto bahwa ada ciri-ciri sapi yang hilang sama persis dengan sapi yang ditawarkan kepadanya.

Setelah itu, Korban meminta tolong kepada Misrianto untuk mengamankan sapi tersebut. Dan pada hari Kamis tanggal 05 mei 2022 sekira jam 17.30 WIB korban menjumpai Misrianto untuk melihat sapi yang diamankan tersebut dan benar sapi tersebut milik korban.

Selanjutnya korban bersama rekan-rekannya menggamankan pelaku, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp, 16.000.000,-(enam belas juta rupiah), kemudian pelapor bersama dengan saksi-saksi membawa terlapor kepolsek tapung hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Desa tanah tinggi tepatnya dirumah warga dan kemudian saya memerintahkan Kanit res dan anggota untuk melakukan penangkapan dan kemudian diamankan kedua pelaku, ” Jelas Kapolsek.

Pelaku di duga sudah melanggar pasal
Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP pidana.
” Keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya, ” Tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *