BANGKINANG, Metrojurnalis.Com – Tim Operasi Yustisi dalam rangka penindakan di tempat terhadap pelanggar Prokes di wilayah Hukum Polres Kampar. Terdapat 26 masyarakat yang terjaring dalam operasi, Senin(25/4/2022) sekira pukul 09.50 WIB.
26 orang tersebut sudah melanggar dengan tidak memakai masker di Pasar Ramayana Bangkinang Kota. Hal ini masih dalam rangka penindakan di tempat terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan atau menjaga jarak serta melakukan kerumunan di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Kegiatan Operasi Yustisi ini langsung dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Kampar IPTU Jamaludin, SH, dan Kanit Sat Samapta Polres Kampar IPDA Jonnes, SH serta diikuti oleh Personil Tim Yustisi Kab. Kampar yang terdiri dari yang tediri dari polri, atni Kodim 0313/KPR, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kampar.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Yustisi Kab. Kampar, dilakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (umumnya tidak menggunakan masker) dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang yang tidak memakai masker di seputaran Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
Kasat Intelkam Polres Kampar IPTU Jamaludin, SH, mengatakan bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan Teguran lisan dan Sosialisasi didalam Pasar Ramayana Bangkinang Kota.
“seluruh kegiatan Operasi Yustisi penindakan Pelanggar Prokes berakhir pukul 10.50 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif”.