TAPUNG, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil ungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi sekitar 2 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 November 2020.
Pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni AS (18), warga Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dan TS (19), warga Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB, korban menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6183 OF dari Desa Alamanda menuju pulang ke Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Ditengah perjalanan, korban dipepet sepeda motor yang berboncengan dengan temannya dan langsung memukul korban kepala bagian belakang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Kemudian korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, dan sampai di rumahnya, korban tidak sadarkan diri, hingga dirawat RS Pekanbaru, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini, pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 sekira pukul 09.30 WIB, personel Unit Reskrim Tapung mendapat informasi dari pihak keluarga Rijal (korban), bahwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya di tahun 2020 adalah orang dekat dan kenal dengan korban.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, SH, MH, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban dan mendapati korban dalam keadaan terbaring dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Kemudian orang tua korban berupaya menyebutkan nama dari teman-temannya hingga korban menganggukan kepala saat disebutkan nama inisial AS.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Opsnal mendatangi rumah AS di Jalur 3 Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, dan saat diinterogasi, AS mengatakan diajak oleh inisial TS untuk memberi pelajaran kepada korban, dan yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah TS.
Kemudian, sekira pukul 14.30 Wib personel mengetahui keberadaan TS di kebun Kelapa Sawit Desa Kirang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, saat dilakukan interogasi dan dikonprontir, TS mengakui semua perbuatannya kepada korban karena wanita yang disukainya inisial SR lebih memilih korban ketimbang dirinya.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Tapung, AKP. Ihut Manjalo Tua, SH, MH, saat dikonfirmasi, Minggu, (24/04/22), membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan berat tersebut.
Adapun barang bukti terkait kasus ini, kata Kapolsek, berupa Sepeda motor Supra X 125 tanpa Nopol, dan Visum At Revertum/rekam medik dari RS Hermina Pekanbaru.
“Kini kedua pelaku penganiayaan berat tersebut telah diamankan di Mapolsek Tapung guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.