DUMAI, Metrojurnalis.Com – Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Jalan Pertanian Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai – Kota Dumai, Jumat (23/09/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P kepada rekan media, AL Alias AB (29) warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (22/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Kamis (22/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada tower pemantau api milik PT. Wilmar yang terletak di Jalan Pertanian Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Dimana PT. Wilmar mengalami kerugian mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atas kehilangan besi tangga dan tiang penyangga tangga pada tower pemantau api milik PT. Wilmar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Senin (26/09/2022).
Tak hanya tersangka, lanjut Kapolsek Medang Kampai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) batang potongan besi tangga tower pemantau api yang diduga milik PT. Wilmar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL Alias AB (29) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P didampingi Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Suherman, S.H.