Bangkinang, Metrojurnalis.Com – Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK diwakilkan Waka Polres Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH pimpin mediasi permasalahan sengketa lahan, di ruang Gelar Reskrim Polres Kampar, Jumat, (16/9/22), sekira pukul 14.15 WIB.
Permasalahan sengketa lahan ini terjadi di desa Mentulik dan desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. Adapun yang bersengketa, yakni dari pihak Drs Efendi Simatupang, CS dengan Hanafi CS. Permasalahan sengketa lahan kebun sawit yang berada di Eks Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Seraya Utama (RSU) ini, terjadi sejak tahun 2018.
Sebelum dimediasi Waka Polres, pada tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terjadi keributan antara kedua kelompok dari pihak yang bersengketa.
Atas Kejadian tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP. Elva Hendri, SH, MH dan Kanit Reskrim IPTU Auliansyah Rahman, SH, MH beserta Anggota Reskrim melakukan Upaya mediasi antara Pihak Drs. Efendi Simatupang dengan Hanafi dan meminta kedua belah pihak untuk meninggalkan lokasi lahan dan menyelesaikan persoalan lahan tersebut dengan musyawarah.
Setelah dilakukan Mediasi yang dipimpin oleh Waka Polres dihadiri Kabag Ops Polres Kampar Kompol Maitertika, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH, MH, Kasat Intelkam, AKP Asril, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri SH, MH, Kanit Reskrim Iptu Auliansyah Rahman, SH, MH, perwakilan dari Lembaga Adat Riau (LAM), dan pihak yang bersengketa, yakni Drs. Efendi Simatupang didampingi penasehat hukum serta Hanafi didampingi penasehat hukum.
Dari mediasi ini kedua belah pihak menemukan kesepakatan akan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan kebun sawit ini dengan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Ditambanhkan Waka Polres, apabila terjadi permasalahan sengketa lahan, diharapkan kepada masyarakat dapat menyelesaikan permasyalahan dengan musyawarah.”tutup Waka Polres