Kapolres Kuansing Langsung Terjun Tertibkan PETI Yang Meresahkan Warga Di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar

Kriminal92 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si langsung terjun menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa (28/03/2023) pukul 14.00 WIB di aliran sungai kuantan Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi.

Meski aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan mesin Dompeng sudah sering ditindak, namun belum juga memberi efek jera kepada para pelaku. Bahkan para pelaku nekat beraktivitas di aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terantang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Hal ini membuat Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si berang dan langsung Memimpin penertiban PETI didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sialoho SH, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W.H. Matondang, SH, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman,SH, Kapolsek Lubuk Jambi AKP Ferry M Fadilah, SH, Kanit Tipiter Polres Kuansing IPDA Mario Suwito, SH dan 30 Personil Polres dan Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa “operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal, ” jelas AKBP Rendra.

Selanjutnya, jelas Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, menjelaskan “tim melakukan pemusnahan terhadap 8 (delapan) rakit dengan cara merusak rakit tersebut beserta peralatan PETI dibakar agar tidak dapat digunakan /beroperasi lagi, serta tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi PETI tersebut, ”

“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kapolres.

Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang.

Ia menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *