Dua Pelaku Warga Desa Pulau Payung, di Ringkus Tim Ojoloyo

Kriminal128 Dilihat

RUMBIO Jaya, Metrojurnalis.Com – Tim Ojoloyo kembali tangkap dua pelaku yang terlibat dalam Narkotika jenis shabu-shabu, keduanya ditangkap di Dusun III Tanjung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 16. 30 WIB.

Pelaku adalah HE (31) warga Dusun Bonca Godang, Desa Pulau Payung dan TR (17) warga Dusun Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.

Barang bukti berhasil diamankan dari penangkapan pelaku ini, berupa 10 paket Natkoba jenis shabu-shabu, yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.25 Gram), 2 unit HP Oppo, 2 ball plastik klip, kotak rokok Djisamsoe, dompet kecil warna merah hitam, plastik klip, kantong plastik warna hitam, kaca pirek dan uang tunai Rp 1000 rupiah.

Penangkapan kedua pelaku ini, berkat laporan masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung, sering ada transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Selanjutnya, Tim mendapatkan laporan bahwa ada dua orang pelaku yang di curigai. Kemudian, pada Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB, .Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Dusun III Tanjung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 4 (empat) paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 1000 (seribu rupiah) ditemukan di kantong celana sebelah depan bagian kanan dan 6 (enam) paket dimasukkan ke dalam dompet kecil ditemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri pelaku TR.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH bahwa kedua pelaku sama-sama terlibat.
“Saat diintrogasi, Pelaku TR mengakui bersama-sama memaketkan narkotika jenis shabu dengan HR,” jelas Kasat.

Lalu, HE mendapatkan upah dari pelaku TR berupa uang dan barang pakai shabu.
“Serta pelaku TR mengakui mendapatkan barang tersebut dari LO (DPO) di daerah Dusun Solok, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya,” Ungkap Aprinaldi.

Kini kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *