TAPUNG, Metrojurnalis.Com -Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo Polres Kampar berbasil mrngamankan seorang pelaku Narkoba, dari tangannya berhasil diamankan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 6.38 Garam.
Pelaku adalah RJ (24) warga Jl. Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung yang ditangkap pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 17.30 WIB yang ditangkap di Jl. Garuda Sakti KM 4,5 Dusun I Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 6.38 Gram), timbangan digital, dompet warna hitam, dompet warna merah, kotak rokok merk Sampoerna, 2 ball plastik klip fan alat isap atau bong.
Penangkapan pelaku berawal, Tim Ojoloyo mendapat informasi ada seorang pria yang sudah meresahkan warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung yang sudah menjadi DPO dari kasus pelaku Narkoba dari pelaku RN sebelumnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mendapati pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukanlah barang bukti tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH.
” Pelaku saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku RO (DPO) di daerah Kampung Terandam, Kota Pekanbaru”ungkap Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Dan kini ia sudah berada di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Aprinaldi.