Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru dalam perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Selasa (21/03/2023). APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil, APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
Berbeda dengan perawatan rutin yang biasa dilakukan oleh petugas Lapas Pekanbaru, kali ini dalam rangka memastikan APAR dapat digunakan Lapas Pekanbaru menggandeng Dinas Damkar Kota Pekanbaru melakukan perawatan dan pengecekan rutin pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan Lapas Pekanbaru.
Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antipasti kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak sekaligus mengecek dan menambahkan volume serta pengecekan tanggal kadaluarsa APAR tersebut.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut kondisi nya sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.