DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah seorang perempuan berinisial MY (37) dan seorang laki-laki berinisial UM (32) warga Kabupaten Bengkalis.
Bersama keduanya turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa tujuh butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor dua koma lima puluh delapan gram, satu buah kotak rokok merk Luffman, dua lembar plastik bening, satu buah tas sandang warna hitam merk Eiger dan satu unit handphone android merk Infinix warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Maret 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang wanita yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis diketahui berinisial MY (37) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY (37) saat diduga akan melakukan transaksi disekitar Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan MY (37) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari UM (32) warga Kabupaten Bengkalis.
Tak butuh waktu lama, Sabtu (18/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk UM (32) di Kabupaten Bengkalis tepatnya saat sedang berada dikediaman MY (37). Selanjutnya kini dua pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (20/02/3/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan dua pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urine keduanya terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan sebagai pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka MY (37) dan UM (32) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama dua belas tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.