LAPAS KELAS IIA PEKANBARU IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DAN PELAYANAN ISR

Nasional96 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Lapas kelas IIA Pekanbaru ikut berpartisipasi mengikuti kegiatan penggunaan frekuensi Radio dan Pelayanan Izin Status Radio oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru. Kegiatan yang  diikuti oleh salah seorang pegawai yang ditunjuk ini dilaksanakan di Ball Room Prime Park Hotel Pekanbaru, Rabu (15/03/2023).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari masyarakat di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio serta lebih mengenal tugas dan fungsi Balai Minitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru.

 

Lapas Kelas IIA Pekanbaru merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menggunakan spektrum frekuensi dalam pengoperasian Handie Talkie (HT) sebagai alat komunikasi khususnya di jajaran pengamanan. Dalam penggunaan HT tersebut haruslah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Kita ketahui bersama frekuensi sama dengan Sumber Daya Alam (SDA) lain yang  jumlahnya terbatas Mengingat jumlahnya terbatas tadi, maka penggunaannya harus diatur dengan baik terkait perizinannya, penggunaan frekuensi apakah sudah sesuai atau tidak dengan lokasi dan lain sebagainya agar tercipta ketertiban dan keteraturan di tengah tengah masyarakat pengguna frekuensi tersebut.

 

Balai Monitor Spektrum Frekuensi radio mempunyai tugas melakukan pengawasan dan monitoring kepada setiap pengguna spektrum frekuensi. Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan frekuensi tersebut akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami setiap regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang penggunaan frekuensi tersebut sehingga timbul pemahaman dan kesadaran dari masyarakat untuk menciptakan ketertiban dalam penggunaan spektrum frekuensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *