KAMPAR, Metrojurnalis.Com – Tim ojoloyo berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba jenis Shabu-shabu, keduanya ditangkap usai transaksi di Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku adalah RZ (30) warga Jl. Bukit Barisan Perumahan Cendana Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dan pelaku GL (20) warga Jl. Teratai Raya, Desa Sungai Putih Kec. Tapung Kab. Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.70 Gram), Handphone Merk Oppo Warna Hitam, Handphone Merk Vivo Warna Hitam, Plastik klip, uang tunai sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Sepeda Motor Roda Dua Merk Kawasaki Ninja warna Hijau.
Penangkapan ini berawal, Tim ojoloyo memdapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelakunyang akan transksi di TKP. Saat mendapatkan laporan tersebut, Tim ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintain.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku di Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku RZ.
Saat diintrogasi pelaku RS dengan GL membeli barang tersebut kepada RO (DPO) di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” tegas Kasat.