DUMAI, Metrojurnalis.Com – Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan pengeroyokan yang menimpa MA (23) Warga Kecamatan Dumai Selatan.
Adapun terduga pelaku pengeroyokan tersebut adalah BR (34), MA (22), dan N (22), ketiga terduga pelaku diamankan dari Rumahnya Masing-masing, (6/11).
Pemicu awal tindakan Pengeroyokan ini berasal dari, terduga BR diajak oleh teman-temannya yang merasa tidak senang karena mendapat informasi ada teman yang ditikam oleh MA dan kawan-kawan, kemudian BR berserta rombongan bergerak menuju bukit timah untuk mencari MA, lalu setiba di Lokasi, BR pun bertemu dengan MA dan kemudian terjadilah tindakan pengeroyokan tersebut.
Akibat peristiwa itu, MA selaku korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri dan luka jahitan di atas kepala akibat pukulan para pelaku.
Dikarenakan kejadian yang menimpanya, MA pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai, Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Kota Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.IK, M.H.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Laporan polisi maka pada tanggal 06 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB tim Opsnal Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh IPDA Hendra DM Hutagaol, S.H, berhasil menangkap tersangka BR,” Jelasnya.
Dari hasil introgasi, BR mengakui kesalahannya, dan dari keterangannya juga diketahui bahwa BR Melakukan tindakan pengeroyokan bersama A (DPO), A (DPO),K (DPO), T dan teman-teman tersangka.
“Kami juga turut menyita 1 (satu) buah jaket warna putih dengan bercak darah serta 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F BK 6954 TAC warna merah milik korban,” Tutur Aris Gunadi.