Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Tim Gabungan Patroli Multi Sasaran (PMS) Polresta Pekanbaru menangkap 3 Orang pemuda di jalan HR Soebrantas Panam tepatnya di seberang Pesantren Babussalam Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Ketiga pelaku di tangkap polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Daun Ganja Kering saat di periksa oleh Tim Gabungan PMS yang sedang melakukan giat rutin Penindakan di wilayah hukum Polsek Tampan.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri SIK kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
“Benar, saat dilaksanakan giat rutin Penindakan Multi Sasaran (PMS) di wilayah Polsek Tampan yaitu pengecekan terhadap pengendara yang melintas di jalan HR. Soebrantas, tim menangkap ESS (34), YF (24), EK (24) kedapatan membawa Narkoba jenis Ganja Kering,” Ungkapnya.
Selanjutkan, AKP Ryan Fajri memaparkan, temuan barang bukti saat di lakukan penggeledahan dari para tersangka.
“Dari tersangka ESS ditemukan 1 bungkus/paket kecil Plastik klip bening berisikan Narkotika jenis daun ganja, 1 buah dompet warna coklat, 1 bungkus plastik berisikan tembakau, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna biru beserta Simcardnya, 1 kotak kecil paper sebagai pembungkus ganja,”.
“Dari tersangka YF ditemukan 5 bungkus /paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja, 1 kotak vivan yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Handphone Android merk Xiomi warna merah beserta Simcardnya, 6 batang rokok merk Surya,”.
“Dari tersangka EK (24) ditemukan 2 bungkus /paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja, 1 kotak pepsodent warna bening, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Handphone Android merk Oppo warna hitam beserta Simcardnya, 1 buah powerbank, 1 buah tas salempang warna hitam,” Papar kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru.
Menambahkan, Dari ketiga tersangka, sebut AKP Ryan, turut diamankan 2 unit sepeda motor sebagai sarana tersangka saat di tangkap.
Untuk selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasatreskoba Polresta Pekanbaru.