SatRes Narkoba Polres Kuansing, Amankan Pemilik dan Pengedar Shabu didesa Simpang Sako Pangean Kuansing

Kriminal157 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan pelaku pemilikan dan peredaran Narkotika tanpa hak, dengan mengamankan 2 ( dua ) orang laki – laki yang bernama inisial R, 42 tahun, dan ES als I, 51 tahun di desa Simpang Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, pada Rabu (06/06/2022) sekira pukul 14.00 wib siang

Dalam keterangannya kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa
” informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran Narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial R disekitar warhng di Simpang Sako lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 ( satu ) paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga shabu yang di injak kakinya saat itu” ungkap kasat narkoba.

Hasil interogasi saat ditemukan paket kecil dibawah kakinya bahwa R mengakui bahwa isinya shabu yang diperolehnya dari ES als I, maka anggota langsung membawa pelaku R ketempat ES als I yang sedang berada di warungnya di desa Simpabg Sako, lalu mengamankan ES als I serta nelakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan bukti bukti berupa bukti transfer dan uang hasil penjualan narkoba dan saat itu juga pelaku ES als I menerangkan bahwa benar ianya ada menjual shabu kepada R tersebut, maka pelaku ES dan barang bukti yang ditemukan kita amankan untuk proses selanjutnya “, jelas PJ Nababan

Ditambahkan PJ Nababan bahwa, ‘ Barang bukti yang dapat diamankan adalah 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) rol lakban kecil warna hitam, 1 (satu) unit pisau cutter, 1 (satu) unit sepeda motor revo hitam putih, 1 (satu) unit handpone merek samsung galaxy A21 warna biru dongker, 2 (dua) lembar resi transfer BRI berjumlah transfer Rp.7.000.000,- dengan rincian Rp. 3.000.000,- dan Rp. 4.000.000,- ” ujarnya

Berdasarkan bukti permulaan yang ada maka terhadap pelaku R dan ES als I, dapat disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” ujar PJ Nababan menutup keterangannya

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *