Pekanbaru – metrojurnalis.com
Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Seorang wanita muda bernama Yelia warga Kel.Padang Bulan Kec.Senapelan -Kota Pekanbaru.
Yelia ditangkap atas kasus pencurian yang dilakukannya sekira pukul 21.00 wib di Jl. Khayangan RT.04 RW.01 Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir, pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 waktu lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi. SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy.SH.SIK menjelaskan, Pelaku diamankan Pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib, atas dugaan kasus pencurian.(12/04/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/46/III/ 2022/ SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/ POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, tanggal 25 Maret 2022, pelapor atas nama FITRI HAYATI.
Kompol Febriandy.SH.SIK mengatakan, Pelaku Seorang wanita atas nama Yelia diduga telah mencuri 1 batang emas berat 25 gram dan uang sejumlah 51 juta milik pelapor atas nama Fitri hayati warga Jl. Khayangan RT.04 RW.01 Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir – Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan interogasi terhadap Yelia , ia mengakui perbuatannya, ucap Kapolsek.
Ia mengakui perbuatannya dan telah mengambil uang korban hanya 10 Juta dan barang korbanya untuk membayar cicilan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polsek Rumbai Pesisir menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis N max beserta satu lembar surat emas 25 Gram keluaran toko Mas Asia sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk diinterogasi lebih lanjut, jelasnya.
“Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”tutur Kompol Febriandy.SH.SIK.***