Kapolsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratak Jering, Satu Pelaku Diamankan

Kriminal51 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada Sabtu (7/9/2024). Penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial H (52) dilakukan di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., mengungkapkan “Bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Aktivitas ini dilaporkan sudah berlangsung cukup lama, dengan metode penggalian dan penyedotan material menggunakan mesin khusus untuk mengolah emas,” jelas Kapolsek.

 

Berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal dilakukan dengan cara menggali lubang di tanah dan menembakkan air menggunakan mesin penyedot untuk mendorong material kerikil yang kemudian disaring melalui karpet yang dibentangkan di asbuk. Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir segera melaporkan temuan ini kepada Kapolsek Kuantan Hilir.

 

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alfren, S.E., bersama tim anggota Polsek Kuantan Hilir, melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi kejadian (TKP). Pada hari Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim berangkat menuju TKP dan tiba pada pukul 14.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku. Namun, karena kondisi di lapangan yang dipenuhi hamparan kerikil berlumpur, para pelaku menyadari kehadiran petugas dan berhasil melarikan diri, kecuali satu pelaku berinisial H yang tertangkap di lokasi.

 

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, antara lain Satu unit mesin Robin (penyedot air), Satu buah spiral berukuran 8 inci, Satu buah paralon berukuran 8 inci, Satu buah cakang 5, Tiga lembar karpet aldin, Satu potong selang air berukuran 2,5 inci, Satu buah selang pendingin berukuran 1 inci, Satu buah ember warna hitam dan Satu helai kain peras, Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas bersama tersangka H untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Saat tiba di TKP, tim menemukan beberapa pelaku tengah aktif melakukan penambangan ilegal. Namun, ketika para pelaku mengetahui kehadiran petugas, mereka langsung melarikan diri melalui area kerikil yang luas dan berlumpur. Meskipun beberapa pelaku berhasil kabur, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial H, yang tidak sempat melarikan diri. Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.

 

Polsek Kuantan Hilir telah melakukan sejumlah langkah terkait pengungkapan kasus ini, antara lain mendatangi dan melakukan olah TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dan membuat dokumen penyidikan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Tersangka H dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kegiatan penangkapan ini selesai pada pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman terkendali. Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik-praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan negara serta lingkungan hidup.

 

“Polsek Kuantan Hilir juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan ilegal seperti PETI, demi menjaga ketertiban dan kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi,” Pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *