DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang tersangka Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah RH Alias RN (33) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
RH Alias RN (33) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram, uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Soul GT warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3673 HC dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna Biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RH Alias RN (33) saat sedang melintas di Jalan Satria Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Jumat (05/08/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini RH Alias RN (33) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (08/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka RH Alias RN (33) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.