Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah KRP Alias RZ (21) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis

Daerah150 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) tersangka Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah KRP Alias RZ (21) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan
JP Alias JF (23) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

KRP Alias RZ (21) dan JP Alias JF (23) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 7 (tujuh) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 1,25 (satu koma dua puluh lima) Gram, 1 (satu) helai Kantong Plastik Asoy warna Bening, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiomi dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat 2 (dua) orang teman yang merupakan warga warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KRP Alias RZ (21) dan JP Alias JF (23) disebuah rumah di RT. 007 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (02/08/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini kedua tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (04/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan kedua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin kedua tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.

“Tersangka KRP Alias RZ (21) dan JP Alias JF (23) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo psl 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *