Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana

Kriminal120 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Toko Mentari Ponsel Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Sein (01/08/2022).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kepada rekan media, seorang residivis berinisial AL (28) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (14/01/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB di Toko Mentari Ponsel.

“Pada Jumat (14/01/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Mentari Ponsel Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota. Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) atas kehilangan 12 (dua belas) unit handphone android bekas ataupun second berbagai macam merk dan 4 (empat) unit handphone android baru berbagai macam merk,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H, Selasa (02/08/2022).

Bersama tersangka AL (28), lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) unit Handphone merk Redmi Note 9 dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6. Sementara Barang Bukti (BB) 16 (enam belas) unit Handphone berbagai macam merk yang telah dicuri dari Toko Mentari Ponsel telah dijual tersangka senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada seorang penadah di Kabupaten Bengkalis berinisial RK yang kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL (28) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 6 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai Jajaran Polda Riau sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *