SUNGGUH BIADAB…!!! BAPAK BESERTA ANAKNYA INI,SANGAT TEGA,” GARAP GADUS DI BAWAH UMUR

Daerah137 Dilihat

Ketapang,Kalbar, Metrojurnalis.ComEntah apa yang merasuki sdr ,GAK,( 59 tahun) yang juga seorang pendeta beralamat di Kecamatan Jelai Hulu, Ketapang Kalbar.

“Seorang ayah 2 anak dan masih terikat dalam sebuah perkawinan ini, melakukan tindakan asusila dengan gadis anak dibawah umur, yang justru diketahui gadis tersebut mantan pacar anaknya.

“Kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (25/7/22). Tersangka (GAK),”terbata bata saat menjawab pertanyaan apakah dia menyesal melakukan tindakan asusila pada anak bawah umur ini.” Saya malu, menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat,” katanya, dengan wajah menghadap ke dinding tembok, membelakangi sejumlah awak media.

“Terkuaknya aib ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim M Yasin, dalam konferensi persnya, peristiwa ini menyusul adanya laporan orang tua korban bernama KAR, ke Polsek Jelai Hulu, Ketapang.

Bahwa Jumat pekan lalu, (15/7/22), sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi tindak pidana asusila terhadap anaknya yang masih dibawah umur 16 tahun.

Peristiwa berawal, saat pelaku GAK bersama istrinya PBE ( 51 tahun) numpang nginap di rumah orang tua korban.

Saat kejadian tersangka bersama istrinya sedang berkunjung ke desa sebelah ke rumah orang tuanya. Sehingga di rumah tersebut, tinggallah pelaku dan istrinya serta korban.

Saat istri pelaku pergi meninggalkan rumah, pelaku menggunakan kesempatan tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar.

Rupanya perbuatan asusila ini kepergok istri. Pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, setelah sempat mendorong istrinya hingga terjatuh.

Pelaku rupanya kabur hingga ke Palangkaraya selama dua hari, dan akhirnya berhasil ditangkap Polres Palangkaraya, Kalteng dan akhirnya dibawa ke Polres Ketapang.

Polres Ketapang terus mengembangkan kasus ini, dan terungkaplah, atas pengakuan korban bahwa korban ternyata pernah mengalami tindakan asusila dari anak pendeta GAK , tahun 2021. Oleh orang tua korban, pendeta dan anaknya dilaporkan ke Polisi.

Kepada awak media, Tersangka GAK mengakui kalau perbuatan asusila terhadap korban, telah dilakukannya 10 kali sepanjang tahun 2022, diberbagai lokasi dan bahkan di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Tersangka mengaku telah mengenal korban sejak 2021 silam. Ia berencana mengawini korban, setamat SMA-nya. Pelaku juga mengakui bahwa dia telah pisah ranjang dengan istrinya dalam 2 tahun terahir ini.

Atas perbuatan asusila ini, pelaku dapat dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Keterangan foto:
Pendeta GAK dan anaknya , dalam satu borgol.

Penulis:Ey
Sumber:Humas Polres Ketapang,Polda Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *