Dijanjikan Akan di Nikah, ABG di Cabuli Pacar dan Pelaku Berujung di Tangkap Polisi

Berita Utama, Daerah192 Dilihat

KAMPAR, Metrojurnalis.Com – Jajaran Polsek Kampar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, dengan diiming-imingi untuk di nikahi pelaku menjalani aksinya dengan mencabuli korban sebanyak 4 kali.

Tidak hanya mencabuli korban, pelaku juga melarikan korban. Karena hal tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar. Dan pelaku langsung di ringkus Polsek Kampar.

Pelaku adalah MF (20) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Sedangkan korban IN (16) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak mereah, abu abu dan putih, Rok warna coklat, Helai celana dalam warna hitam dan bra warna unggu.

Awal kejadian ini terungkap bahawa korban di cabuli empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Disanalah pelaku di bawa kabur dan mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan ke Polsek Kampar bersama dengan korban.

Usai terima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul14.51 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat warung yang terletak ditepi jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru

Pelaku mengakui perbuatannya telah membawa korban ke Pekanbaru untuk kemudian menyetubuhi korban yang juga anak dibawah umur dengan iming – iming akan dinikahi sebanyak 4 (empat) kali dengan waktu serta tempat yang sama dengan penjelasan korban.

Hal ini disamapaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani SH MH, ” Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut, ” Jelasnya

Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar pasal 81,82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetepan paraturan pemerintahan pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 332 KUH.Pidana.
“Ini juga jadi pelajaran bagi kita, untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng, ” Pungkas Sibarani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *