Diduga Terjadi Lagi SPBU Jual Jerengen Minyak  14 284 622 Tidak Sesuai SOP Dalam Menyalurkan Minyak BBM Jenis Pertalite

Berita Utama, Daerah209 Dilihat

Bangkinang , Metrojurnalis.Com – Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jirigen dari plastik, mengenai pembelian bensin menggunakan jirigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual minyak eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Masih banyak orang yang belum paham/ atau sengaja tidak memahami mengenai larangan tersebut. Termasuk tidak percaya bahwa jirigen dari plastik dapat menyebabkan fatal akibatnya terutama mudah terbakar.

Jirigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jirigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api, Ada jenis BBM yang diizinkan tapi tetap dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah yang buat digunakan untuk kepentingan tertentu khusus minyak Pertalite, solar.

Dan Pertamax boleh dibeli pakai jirigen, tapi material jirigennya harus dari logam.

PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen.

Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.

pengisian menggunakan jirigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.

SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.

Seperti yang terjadi SPBU 14 284 722 lintas Pekanbaru Bangkinang yang berada dijalan M Yamin SH kota bangkinang .provinsi Riau. Nampak jelas oleh awak media ini operator SPBU 14 284 622 mengisi minyak pertalite dengan munggunakan jirigen plastik,dan ada juga dalam mobil berisi jerigen dengan santainya operator SPBU mengisi BBM jenis pertalite kedalam jirigen. Jumat 22/4/2022 ,pukul 09.47 27 WIB

Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Saat awak media berada di area SPBU ini tidak menemukan adanya banner atau papan himbauan yang melarang menggunakan jirigen plastik dalam mengisi BBM.

General Manager penanggung jawab SPBU 14 284 622 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui whatshap sampai kini bulum ada jawaban.

oleh karena awak media minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *